Welcome to the world of Mohamad Ridwan Julianto!

Sabtu, 31 Januari 2015

Meng-agama-kan Pancasila?



BAB I

PENDAHULUAN



-Rumusan Masalah:

            Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti meng-agama-kan Pancasila?



BAB II

LANDASAN TEORI



v  Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara

          Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.

            Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

            Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.

v  Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

            Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

            Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.

            Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok. Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. 

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

            Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan.Banyak agama memiliki narasi, simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos dan sifat manusia, orang memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di dunia.

            Banyak agama yang mungkin telah mengorganisir perilaku, kependetaan, definisi tentang apa yang merupakan kepatuhan atau keanggotaan, tempat-tempat suci, dan kitab suci. Praktek agama juga dapat mencakup ritual, khotbah, peringatan atau pemujaan tuhan, dewa atau dewi, pengorbanan, festival, pesta, trance, inisiasi, jasa penguburan, layanan pernikahan, meditasi, doa, musik, seni, tari, masyarakat layanan atau aspek lain dari budaya manusia. Agama juga mungkin mengandung mitologi.

            Kata agama kadang-kadang digunakan bergantian dengan iman, sistem kepercayaan atau kadang-kadang mengatur tugas; Namun, dalam kata-kata Émile Durkheim, agama berbeda dari keyakinan pribadi dalam bahwa itu adalah "sesuatu yang nyata sosial".Émile Durkheim juga mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya. Sebuah jajak pendapat global 2012 melaporkan bahwa 59% dari populasi dunia adalah beragama, dan 36% tidak beragama, termasuk 13% yang ateis, dengan penurunan 9 persen pada keyakinan agama dari tahun 2005. Rata-rata, wanita lebih religius daripada laki-laki. Beberapa orang mengikuti beberapa agama atau beberapa prinsip-prinsip agama pada saat yang sama, terlepas dari apakah atau tidak prinsip-prinsip agama mereka mengikuti tradisional yang memungkinkan untuk terjadi unsur sinkretisme.

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latinreligio dan berakar pada kata kerjare-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

            Menurut filologMax Müller, akar kata bahasa Inggris "religion", yang dalam bahasa Latin religio, awalnya digunakan untuk yang berarti hanya "takut akan Tuhan atau dewa-dewa, merenungkan hati-hati tentang hal-hal ilahi, kesalehan" ( kemudian selanjutnya Cicero menurunkan menjadi berarti " ketekunan " ). Max Müller menandai banyak budaya lain di seluruh dunia, termasuk Mesir, Persia, dan India, sebagai bagian yang memiliki struktur kekuasaan yang sama pada saat ini dalam sejarah. Apa yang disebut agama kuno hari ini, mereka akan hanya disebut sebagai "hukum".

            Banyak bahasa memiliki kata-kata yang dapat diterjemahkan sebagai "agama", tetapi mereka mungkin menggunakannya dalam cara yang sangat berbeda, dan beberapa tidak memiliki kata untuk mengungkapkan agama sama sekali. Sebagai contoh, dharma kata Sanskerta, kadang-kadang diterjemahkan sebagai "agama", juga berarti hukum. Di seluruh Asia Selatan klasik, studi hukum terdiri dari konsep-konsep seperti penebusan dosa melalui kesalehan dan upacara serta tradisi praktis. Medieval Jepang pada awalnya memiliki serikat serupa antara "hukum kekaisaran" dan universal atau "hukum Buddha", tetapi ini kemudian menjadi sumber independen dari kekuasaan.

            Tidak ada setara yang tepat dari "agama" dalam bahasa Ibrani, dan Yudaisme tidak membedakan secara jelas antara, identitas keagamaan nasional, ras, atau etnis. Salah satu konsep pusat adalah "halakha" , kadang-kadang diterjemahkan sebagai "hukum" ",yang memandu praktek keagamaan dan keyakinan dan banyak aspek kehidupan sehari-hari.Penggunaan istilah-istilah lain, seperti ketaatan kepada Allah atau Islam yang juga didasarkan pada sejarah tertentu dan kosakata.

            Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.

            Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.

            Tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. SK tersebut kemudian dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
 
BAB III

PEMBAHASAN



          Dalam topik diskusi kali ini ada sebuah pembahasan, yaitu agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti meng-agama-kan Pancasila?

            Pancasila adalah sumber dari segala gagasan mengenai wujud masyarakat, yang menjamin kesentosaan dan memberikan kesejahteraan lahir dan batin. Pancasila dipergunakan sebagai pegangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa dalam pelaksanaan hidup sehari-hari.

            Sedangkan agama merupakan pedoman atau pondasi bagi manusia yang membatasi dan mengatur baik buruknya tingkah laku manusia, di dalam agama juga terdapat norma dan hukum yang berlaku yang wajib ditaati.

            Menurut saya, saya membantah atau tidak setuju bahwa pancasila sebagai ideology merupakan sebuah bentuk mengagamakan pancasila, karena bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk mengartikan Pancasila untuk menyederhanakan Ideologi hanya sebagai pedoman dalam kehidupan bangsa dan Negara. Agama itu sangatlah kompleks untuk diartikan dan nilai-nilainya yang bersifat khusus bagi penganutnya, sedangkan Pancasila menjadi sebuah nilai-nilai umum yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

            Pancasila berbicara tentang kebaikan, sedangkan agama berbicara tentang kebenaran. Mungkin adakalanya kebaikan menjadi bagian dari kebenaran ataupun sebaliknya. Tapi, tetap ada bagian dari kebenaran yang tidak menjadi bagian dari kebaikan dan kebaikan pun tidak menjadi bagian dari kebenaran. Contohnya ialah daging sapi, sebenarnya daging sapi itu hal yang baik dan sangat bagus untuk pertumbuhan, namun dalam ajaran agama hindu hal tersebut tidak dibenarkan karena mereka melarang umatnya untuk memakan daging sapi.

            Pancasila itu bersifat baik dan benar, sehingga dari segi etis kita bias mencernanya sebagai sebuah kebaikan, sedangkan dari segi keyakinan kita sebagai umat beragama hal itu juga dibenarkan. Pancasila merupakan sebagai norma berbangsa dan bernegara guna mencapai sebuah kemakmuran dalam sebuah kemajemukan, dan agama merupakan sebagai sebuah pilihan hidup yang jauh lebih kompleks menuju kesejahteraan dunia dan kehidupan setelahnya. Dalam Pancasila, Pancasila justru memberikan hak kepada masyarakat untuk memeluk agama.



BAB IV

PENUTUP



Kesimpulan:

Jadi, menurut saya adalah salah kalau Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman hidup dikatakan berarti meng-agama-kan Pancasila. Pancasila dan agama itu mungkin memang memiliki kesamaan fungsi yaitu sebagai pedoman hidup, tapi Pancasila bukanlah agama karena Pancasila dan agama berdiri sendiri dan masing-masing kandungan isinya pun berbeda. Isi kandungan dari Pancasila itu adalah 5 sila, sedangkan isi kandungan agama adalah kepercayaan. Agama juga mengandung aturan-aturan yang wajib ditaati, jika melanggarnya maka akan ada hukuman dari Tuhan.

Sumber: 
https://www.facebook.com/Sokhinaso.Gea/posts/200033963517188 
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama 
https://id.scribd.com/doc/111273723/Agama-Dan-Pancasila 

Pancasila sebagai Ideologi gado-gado?



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada pandangan bahwa lahirnya Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain, dan ada pula yang mengatakan bahwa Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dua hal tersebut yang akan dibahas dalam makalah ini apakah dua pandangan tersebut tidak saling bertentangan atau justru berkaitan, hal tersebut bisa terjadi tergantung pandangan masing-masing. Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa Pancasila sebagai Ideologi campuran atau Ideologi “gado-gado”, apakah memang benar Pancasila sebagai “Ideologi gado-gado”?. Maka, dalam makalah ini saya akan memberikan pandangan saya mengenai beberapa pandangan terhadap Pancasila.

BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 7 september 1944, Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu. Sebagai kelanjutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, jepang membentuk badan penyelidik usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang dan diketuai oleh DR.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, waki ketua R. Panji Suroso, serta Tuan Hachibangase dari Jepang.
Pada masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29  Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:


Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Paham Negara Persatuan
  2. Perhubungan Negara Dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan Antarbangsa
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Kebangsaan indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya istilah pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945, terkandung bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada alinea keempat terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, antara lain:
  1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh. Hatta).
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
·         Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus1950
·         Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Pancasila memiliki fungsi pokok, yaitu:
v  Pancasila sebagai dasar negara
1.      Sebagai negara. Pancasila menduduki norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia karena Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental.
2.      Sebagai pandangan hidup. Nilai pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
3.      Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
4.      Sebagai perjanjian luhur bangsa. Pancasila lahir dari hasil pemikiran para pendiri bangsa dan negara.
v  Pancasila sebagai ideologi negara.
Ideologi dibedakan menjadi 2 pengertian, yaitu ideologi dalam arti yang luas dan ideologi dalam arti yang sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan. Sedangkan dalam arti yang sempit, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara tersebut. Pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara.
            Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah ide atau gagasan, idelogi tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup ialah ideologi yang nilainya bersifat mutlak. Ideologi terbuka ialah ideologi yang pemikirannya terbuka.
Ideologi tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Cita-cita sebuah kelompok, bukan cita-cita yang hidup di masyakat.
2.      Bersifat totaliter, menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
3.      Tidak ada keanekaragaman.
4.      Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi mutlak.

Ideologi terbuka memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Merupakan kekayaan rohani, budaya dan masyarakat.
2.      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi digali dari budaya masyarakat.
3.      Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan.
4.      Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
Berdasarkan ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka:
1.      Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia.
2.      Isi Pancasila tidak operasional. Karena hanya nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
3.      Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedrajatan manusia Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
4.      Pancasila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat, bangsa dan negara.
5.      Pancasila menghargai pluralitas, seperti yang ada pada sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti nilai dari Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang dapat menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatkan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan NKRI.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
            Dalam topik diskusi kali ini, ada pandangan bahwa Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa lain. Dan ada pula pandangan lain bahwa Pancasila berakar dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah kedua pernyataan tersebut bertentangan? Menurut pandangan saya setelah saya melihat beberapa refrensi tentang Pancasila, Pancasila memang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia dan lahir dari hasil pemikiran para pendiri bangsa dan negara. Pandangan bahwa pancasila diilhami gagasan-gagasan bangsa lain, hal itu hanya menjadi acuan untuk membuat ideologi yang lebih baik dan sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila juga mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, karena nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia. Pancasila hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia, sudah tentu Pancasila tidak dimiliki oleh bangsa lain karena pada dasarnya Pancasila berakar dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
            Selain kedua pernyataan tersebut, dalam topik diskusi kali ini juga mempertanyakan apakah Pancasila merupakan ideologi “gado-gado”?. Menurut pandangan saya, Pancasila kurang tepat jika dikatakan merupakan ideologi “gado-gado”. Setelah melihat dari beberapa refrensi, saya menyimpulkan bahwa Pancasila memang merupakan ideologi terbuka. Dengan memandang pengertian ideologi sebagai ide atau gagasan, ideologi dibedakan menjadi 2, yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Seperti yang tercantum dalam pembahasan diatas, ideologi tertutup adalah ideologi yang nilalinya bersifat mutlak. Sedangkan ideologi terbuka adalah ideologi yang pemikirannya terbuka dan perlu adanya penafsiran. Berdasarkan ciri-ciri dari ideologi tertutup dan ideologi terbuka, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, karena Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia, isi Pancasila tidak operasional dan perlu adanya penafsiran, Pancasila juga menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab, dan lain-lain. Pancasila juga bisa sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara tersebut. Pancasila adalah ideologi negara,  yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara.
 Sumber: 

Perindustrian

Kalau ngomongin soal "Perindustrian" menurut gue perindustrian itu merupakan perusahaan-perusahaan atau badan-badan Industri yang mengelola berbagai bidang-bidang, tapi kalau pengertian Industri menurut wikipedia adalah bidang yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.


Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).

Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.

Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

Sebenarnya, disini gue mau bahas tentang perindustrian terhadap lingkungan. Jadi, gue selanjutnya gue bakal bahas tentang masalah-masalah perindustrian terhadap lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan oleh limbah-limbah industri menjadi salah satu sumber utamayang memberikan dampak buruk bagi lingkungan warga sekitar lingkungan industri. Pencemaran lingkungan tersebut dapat berupa pencemaran air, udara, maupun tanah. Limbah industri merupakan segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3). Banyak bahaya yang timbul akibat tercemarnya lingkungan oleh limbah B3, seperti kerusakan ekosistem maupun kematian bagi makhluk hidup.

Contoh kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan industri adalah pencemaran oleh perusahaan Exxonmobil oil. Kasus pertama: penemuan cairan yang diduga kuat Merkuri di areal bekas kegiatan Exxonmobil oil (Exxon) di desa Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Contoh nyata lainnya dari masalah industri yang merusak lingkungan adalah Lumpur Lapindo. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia. Pada tanggal 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari rekahan tanah yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari sumur Banjar Panji-1 milik PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. 


Semburan lumpur yang sampai dengan bulan Oktober 2006 belum berhasil dihentikan telah menyebabkan tutupnya tak kurang dari 10 pabrik dan 90 hektare sawah serta pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi. Banjir Lumpur panas selain mengganggu jadwal perjalanan kereta api dari dan ke Surabaya, juga menyebabkan jalan tol Surabaya-Gempol ditutup untuk ruas Gempol-Sidoarjo sehingga menyebabkan kemacetan luar biasa di jalur dari dan menuju ke Surabaya. Jalur tol pengganti kini mulai dibangun karena kemacetan lalu lintas di jalur ini sangat mengganggu perekonomian Jawa Timur. 

Sampai saat ini, semburan lumpur panas lapindo tersebut masih belum bisa ditutup sumbernya. Para ahli bidang geologi di seluruh dunia pun masih sangat penasaran dan berunding bagaimana caranya menutup sumber semburan lumpur tersebut. Dari masalah tersebut, gue sangat menyayangkan sikap dari pemilik PT. Lapindo Brantas yang saat ini semakin tidak adil terhadap korban yang terpaksa mengungsi karena rumahnya sudah tidak bisa ditempatkan lagi dan terendam oleh lumpur Lapindo. Pemilik perusahaan tersebut ialah adik kandung dari salah satu pengusaha terkaya di Indonesia, yaitu Aburizal Bakrie.

Entah memang belum ada caranya atau karena suatu hal, sumber semburan lumpur tersebut masih belum bisa ditutup. Padahal sudah hampir 9 tahun semburan lumpur tersebut terus keluar dan tidak berhenti. Walaupun begitu, seharusnya pemilik perusahaan tersebut harus tetap bersikap adil untuk mengganti rugi pihak-pihak yang sudah dirugikan, karena kalau tidak tanggungan dosanya pun akan besar jika ditimbang di akhirat nanti. 


Sumber:


Joelyants. Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma














Copyright © @Ridwan_Joelyant's | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com