BAB I
PENDAHULUAN
-Rumusan
Masalah:
Agama
merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk
hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi
kehidupan dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak berarti meng-agama-kan Pancasila?
BAB II
LANDASAN TEORI
v
Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia
ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Kedudukan pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis
konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya
pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Nilai – nilai luhur yang terkandung
dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya
pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan
bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki
nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa
Indonesi dapat terwujud.
v Hakikat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat
memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan
merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik
persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pancasila sebagai pandangan hidup
sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia
atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan
hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah
selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan
menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka
tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup
sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan
begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan
hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok
karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan
kelompok. Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti
konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia
dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar
itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan
benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa
Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali
dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad
lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak
keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama
yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di
Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan
penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan
demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku
untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan
dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh
suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang
tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam
seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya
dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan
kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala
segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan
pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik,
ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan
membangun diri dan negerinya.
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem
budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah
dari kehidupan.Banyak agama memiliki narasi,
simbol,
dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau
menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka
tentang kosmos
dan sifat manusia, orang
memperoleh moralitas, etika,
hukum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut
beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di dunia.
Banyak agama yang mungkin telah
mengorganisir perilaku, kependetaan, definisi tentang apa yang merupakan
kepatuhan atau keanggotaan, tempat-tempat suci, dan kitab suci. Praktek agama
juga dapat mencakup ritual, khotbah, peringatan atau pemujaan tuhan, dewa atau
dewi, pengorbanan, festival, pesta, trance, inisiasi, jasa penguburan, layanan
pernikahan, meditasi, doa, musik, seni, tari, masyarakat layanan atau aspek
lain dari budaya manusia. Agama juga mungkin mengandung mitologi.
Kata agama kadang-kadang digunakan
bergantian dengan iman, sistem kepercayaan atau kadang-kadang mengatur tugas;
Namun, dalam kata-kata Émile
Durkheim, agama berbeda dari keyakinan pribadi dalam bahwa itu
adalah "sesuatu yang nyata sosial".Émile
Durkheim juga mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang
terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal
yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus
meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang
sempurna kesuciannya. Sebuah jajak pendapat global 2012 melaporkan bahwa 59%
dari populasi dunia adalah beragama, dan 36% tidak
beragama, termasuk 13% yang ateis, dengan penurunan 9
persen pada keyakinan agama dari tahun 2005. Rata-rata, wanita lebih religius
daripada laki-laki. Beberapa orang mengikuti beberapa agama atau beberapa
prinsip-prinsip agama pada saat yang sama, terlepas dari apakah atau tidak
prinsip-prinsip agama mereka mengikuti tradisional yang memungkinkan untuk
terjadi unsur sinkretisme.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama
adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada
Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa
Sanskerta, āgama
yang berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latinreligio dan berakar pada kata kerjare-ligare yang berarti "mengikat
kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Menurut filologMax Müller,
akar kata bahasa Inggris "religion", yang dalam bahasa Latin religio, awalnya digunakan untuk yang
berarti hanya "takut akan Tuhan atau dewa-dewa, merenungkan hati-hati
tentang hal-hal ilahi, kesalehan" ( kemudian selanjutnya Cicero
menurunkan menjadi berarti " ketekunan " ). Max Müller menandai
banyak budaya lain di seluruh dunia, termasuk Mesir, Persia, dan India, sebagai
bagian yang memiliki struktur kekuasaan yang sama pada saat ini dalam sejarah.
Apa yang disebut agama kuno hari ini, mereka akan hanya disebut sebagai
"hukum".
Banyak bahasa memiliki kata-kata
yang dapat diterjemahkan sebagai "agama", tetapi mereka mungkin
menggunakannya dalam cara yang sangat berbeda, dan beberapa tidak memiliki kata
untuk mengungkapkan agama sama sekali. Sebagai contoh, dharma kata Sanskerta, kadang-kadang
diterjemahkan sebagai "agama", juga berarti hukum. Di seluruh Asia
Selatan klasik, studi hukum terdiri dari konsep-konsep seperti penebusan dosa
melalui kesalehan dan upacara serta tradisi praktis. Medieval Jepang pada
awalnya memiliki serikat serupa antara "hukum kekaisaran" dan
universal atau "hukum Buddha", tetapi ini kemudian menjadi sumber
independen dari kekuasaan.
Tidak ada setara yang tepat dari
"agama" dalam bahasa Ibrani, dan Yudaisme
tidak membedakan secara jelas antara, identitas keagamaan nasional, ras, atau
etnis. Salah satu konsep pusat adalah "halakha"
, kadang-kadang diterjemahkan sebagai "hukum" ",yang memandu
praktek keagamaan dan keyakinan dan banyak aspek kehidupan
sehari-hari.Penggunaan istilah-istilah lain, seperti ketaatan kepada Allah atau
Islam
yang juga didasarkan pada sejarah tertentu dan kosakata.
Enam agama besar yang paling banyak
dianut di Indonesia,
yaitu: agama Islam,
Kristen
(Protestan)
dan Katolik,
Hindu,
Buddha,
dan Khonghucu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan
agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden
Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak
penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat
pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi,
Raelianisme
dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres)
No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa
Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti
agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama
tersebut.
Tidak ada istilah agama yang diakui
dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan
persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom
agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. SK tersebut
kemudian dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap
bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan
beragama dan Hak Asasi Manusia.Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru
juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan
keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam topik diskusi
kali ini ada sebuah pembahasan, yaitu agama merupakan pandangan dan pedoman
hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga
merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Apakah itu tidak berarti meng-agama-kan
Pancasila?
Pancasila adalah sumber dari segala gagasan mengenai wujud masyarakat, yang menjamin
kesentosaan
dan
memberikan
kesejahteraan
lahir
dan
batin. Pancasila
dipergunakan
sebagai
pegangan
hidup
bangsa, penjelmaan
falsafah
hidup
bangsa
dalam
pelaksanaan
hidup
sehari-hari.
Sedangkan
agama merupakan pedoman atau pondasi bagi manusia yang membatasi
dan
mengatur
baik
buruknya
tingkah
laku
manusia, di dalam agama
juga terdapat
norma
dan
hukum yang berlaku yang
wajib ditaati.
Menurut
saya, saya
membantah
atau
tidak
setuju
bahwa
pancasila
sebagai
ideology
merupakan
sebuah
bentuk
mengagamakan
pancasila, karena
bangsa Indonesia
memiliki kebebasan untuk mengartikan Pancasila untuk menyederhanakan
Ideologi
hanya
sebagai
pedoman
dalam
kehidupan
bangsa
dan Negara. Agama itu
sangatlah
kompleks
untuk diartikan
dan
nilai-nilainya yang
bersifat khusus bagi penganutnya, sedangkan
Pancasila
menjadi
sebuah
nilai-nilai
umum yang berlaku
bagi
seluruh
masyarakat Indonesia.
Pancasila
berbicara
tentang
kebaikan, sedangkan
agama berbicara tentang kebenaran. Mungkin
adakalanya
kebaikan
menjadi
bagian
dari
kebenaran
ataupun
sebaliknya. Tapi, tetap
ada
bagian
dari
kebenaran yang tidak
menjadi
bagian
dari
kebaikan
dan
kebaikan pun tidak
menjadi
bagian
dari
kebenaran. Contohnya
ialah
daging
sapi, sebenarnya
daging
sapi
itu
hal yang baik
dan
sangat
bagus
untuk
pertumbuhan, namun
dalam
ajaran agama hindu
hal
tersebut tidak dibenarkan karena mereka melarang umatnya untuk memakan daging sapi.
Pancasila
itu
bersifat
baik
dan
benar, sehingga
dari
segi
etis
kita
bias
mencernanya
sebagai
sebuah
kebaikan, sedangkan
dari
segi
keyakinan
kita
sebagai
umat
beragama
hal
itu
juga
dibenarkan. Pancasila
merupakan
sebagai
norma
berbangsa
dan
bernegara
guna
mencapai
sebuah
kemakmuran
dalam
sebuah
kemajemukan, dan agama
merupakan sebagai sebuah pilihan hidup yang jauh
lebih
kompleks
menuju
kesejahteraan
dunia
dan
kehidupan
setelahnya. Dalam
Pancasila, Pancasila
justru
memberikan
hak
kepada
masyarakat
untuk
memeluk agama.
BAB
IV
Kesimpulan:
Jadi, menurut saya adalah salah kalau Pancasila yang dijadikan
sebagai
pedoman
hidup
dikatakan
berarti
meng-agama-kan
Pancasila. Pancasila
dan agama itu
mungkin
memang
memiliki
kesamaan
fungsi
yaitu
sebagai
pedoman
hidup, tapi
Pancasila
bukanlah agama karena
Pancasila
dan agama berdiri
sendiri
dan
masing-masing
kandungan
isinya pun berbeda. Isi
kandungan dari Pancasila itu adalah 5 sila, sedangkan
isi kandungan agama
adalah kepercayaan.
Agama juga mengandung aturan-aturan yang wajib
ditaati, jika
melanggarnya
maka
akan
ada
hukuman
dari
Tuhan.
Sumber:
https://www.facebook.com/Sokhinaso.Gea/posts/200033963517188
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
https://id.scribd.com/doc/111273723/Agama-Dan-Pancasila
Sumber:
https://www.facebook.com/Sokhinaso.Gea/posts/200033963517188
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
https://id.scribd.com/doc/111273723/Agama-Dan-Pancasila
0 komentar:
Posting Komentar