BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Ada pandangan bahwa lahirnya Pancasila diilhami oleh
gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain, dan ada pula
yang mengatakan bahwa Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Dua hal tersebut yang akan dibahas dalam makalah ini apakah dua pandangan
tersebut tidak saling bertentangan atau justru berkaitan, hal tersebut bisa
terjadi tergantung pandangan masing-masing. Selain itu ada juga yang
berpendapat bahwa Pancasila sebagai Ideologi campuran atau Ideologi “gado-gado”,
apakah memang benar Pancasila sebagai “Ideologi gado-gado”?. Maka, dalam
makalah ini saya akan memberikan pandangan saya mengenai beberapa pandangan
terhadap Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 7 september 1944, Jepang berjanji untuk
memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri
Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu. Sebagai kelanjutan dari janji
tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, jepang membentuk badan penyelidik
usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki mengenai persiapan kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang dan diketuai oleh DR.K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat, waki ketua R. Panji Suroso, serta Tuan Hachibangase dari Jepang.
Pada masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.
Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas
rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok
rancangan dasar negara, yaitu:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945),
ide pokok yang disampaikan:
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
- Paham Negara Persatuan
- Perhubungan Negara Dengan Agama
- Sistem Badan Permusyawaratan
- Sosialisasi Negara
- Hubungan Antarbangsa
Ir. Soekarno (1 Juni 1945),
ide pokok yang disampaikan:
- Kebangsaan indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak
itulah disebut sebagai lahirnya istilah pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta atau
Jakarta Charter. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10
Juli – 16 Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan hukum dasar, yang
kemudian dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945,
terkandung bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada alinea
keempat terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini
dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/
Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan, antara lain:
- Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh. Hatta).
- Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi
beberapa dokumen penetapannya ialah:
·
Rumusan Pertama: Piagam
Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus1945
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember1949
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus1950
·
Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
Pancasila
memiliki fungsi pokok, yaitu:
v
Pancasila sebagai dasar negara
1. Sebagai negara. Pancasila menduduki norma
hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia karena Pancasila berkedudukan sebagai
norma dasar atau norma fundamental.
2. Sebagai pandangan hidup. Nilai pancasila
merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
3. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, sebab
nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
4. Sebagai perjanjian luhur bangsa.
Pancasila lahir dari hasil pemikiran para pendiri bangsa dan negara.
v
Pancasila sebagai ideologi negara.
Ideologi
dibedakan menjadi 2 pengertian, yaitu ideologi dalam arti yang luas dan
ideologi dalam arti yang sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai
pedoman hidup di semua segi kehidupan. Sedangkan dalam arti yang sempit,
ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya
sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga
negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan
negara tersebut. Pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental
mengenai bagaimana hidup bernegara.
Dengan memandang pengertian ideologi
sebagai sebuah ide atau gagasan, idelogi tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu
ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup ialah ideologi yang
nilainya bersifat mutlak. Ideologi terbuka ialah ideologi yang pemikirannya
terbuka.
Ideologi
tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Cita-cita sebuah kelompok, bukan
cita-cita yang hidup di masyakat.
2. Bersifat totaliter, menguasai semua
bidang kehidupan masyarakat.
3. Tidak ada keanekaragaman.
4. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total
pada ideologi mutlak.
Ideologi
terbuka memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Merupakan kekayaan rohani, budaya dan
masyarakat.
2. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi
digali dari budaya masyarakat.
3. Isinya tidak instan atau operasional sehingga
tiap generasi boleh menafsirkan.
4. Menginspirasi masyarakat untuk
bertanggung jawab.
Berdasarkan
ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai
ideologi terbuka:
1. Pancasila adalah pandangan hidup yang
berakar dari kepribadian bangsa Indonesia.
2. Isi Pancasila tidak operasional. Karena
hanya nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
3. Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini
tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan
kesedrajatan manusia Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
4. Pancasila adalah ideologi politik,
pedoman hidup masyarakat, bangsa dan negara.
5. Pancasila menghargai pluralitas, seperti
yang ada pada sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di
Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus
mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti nilai dari
Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang dapat menghilangkan jati
diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai
dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatkan tingkat kebutuhan
dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta tidak keluar dari eksistensi dan
jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa
Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam
ikatan NKRI.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Dalam topik
diskusi kali ini, ada pandangan bahwa Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar
dunia dan pengalaman bangsa lain. Dan ada pula pandangan lain bahwa Pancasila
berakar dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah kedua pernyataan
tersebut bertentangan? Menurut pandangan saya setelah saya melihat beberapa
refrensi tentang Pancasila, Pancasila memang berakar dari kepribadian bangsa
Indonesia dan lahir dari hasil pemikiran para pendiri bangsa dan negara.
Pandangan bahwa pancasila diilhami gagasan-gagasan bangsa lain, hal itu hanya
menjadi acuan untuk membuat ideologi yang lebih baik dan sesuai kepribadian
bangsa Indonesia. Nilai Pancasila juga mencerminkan kepribadian bangsa
Indonesia, karena nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa
Indonesia. Pancasila hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia, sudah tentu
Pancasila tidak dimiliki oleh bangsa lain karena pada dasarnya Pancasila
berakar dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Selain
kedua pernyataan tersebut, dalam topik diskusi kali ini juga mempertanyakan
apakah Pancasila merupakan ideologi “gado-gado”?. Menurut pandangan saya,
Pancasila kurang tepat jika dikatakan merupakan ideologi “gado-gado”. Setelah
melihat dari beberapa refrensi, saya menyimpulkan bahwa Pancasila memang
merupakan ideologi terbuka. Dengan memandang pengertian ideologi sebagai ide
atau gagasan, ideologi dibedakan menjadi 2, yaitu ideologi tertutup dan
ideologi terbuka. Seperti yang tercantum dalam pembahasan diatas, ideologi
tertutup adalah ideologi yang nilalinya bersifat mutlak. Sedangkan ideologi
terbuka adalah ideologi yang pemikirannya terbuka dan perlu adanya penafsiran.
Berdasarkan ciri-ciri dari ideologi tertutup dan ideologi terbuka, Pancasila
memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, karena Pancasila adalah pandangan
hidup yang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia, isi Pancasila tidak
operasional dan perlu adanya penafsiran, Pancasila juga menginspirasi
masyarakat untuk bertanggung jawab, dan lain-lain. Pancasila juga bisa sebagai
ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga tentang
nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara
tersebut. Pancasila adalah ideologi negara,
yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar