Welcome to the world of Mohamad Ridwan Julianto!

Sabtu, 31 Januari 2015

Pancasila sebagai Ideologi gado-gado?



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada pandangan bahwa lahirnya Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain, dan ada pula yang mengatakan bahwa Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dua hal tersebut yang akan dibahas dalam makalah ini apakah dua pandangan tersebut tidak saling bertentangan atau justru berkaitan, hal tersebut bisa terjadi tergantung pandangan masing-masing. Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa Pancasila sebagai Ideologi campuran atau Ideologi “gado-gado”, apakah memang benar Pancasila sebagai “Ideologi gado-gado”?. Maka, dalam makalah ini saya akan memberikan pandangan saya mengenai beberapa pandangan terhadap Pancasila.

BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 7 september 1944, Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu. Sebagai kelanjutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, jepang membentuk badan penyelidik usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang dan diketuai oleh DR.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, waki ketua R. Panji Suroso, serta Tuan Hachibangase dari Jepang.
Pada masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29  Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:


Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Paham Negara Persatuan
  2. Perhubungan Negara Dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan Antarbangsa
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Kebangsaan indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya istilah pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945, terkandung bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada alinea keempat terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, antara lain:
  1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh. Hatta).
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
·         Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus1950
·         Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Pancasila memiliki fungsi pokok, yaitu:
v  Pancasila sebagai dasar negara
1.      Sebagai negara. Pancasila menduduki norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia karena Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental.
2.      Sebagai pandangan hidup. Nilai pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
3.      Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
4.      Sebagai perjanjian luhur bangsa. Pancasila lahir dari hasil pemikiran para pendiri bangsa dan negara.
v  Pancasila sebagai ideologi negara.
Ideologi dibedakan menjadi 2 pengertian, yaitu ideologi dalam arti yang luas dan ideologi dalam arti yang sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan. Sedangkan dalam arti yang sempit, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara tersebut. Pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara.
            Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah ide atau gagasan, idelogi tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup ialah ideologi yang nilainya bersifat mutlak. Ideologi terbuka ialah ideologi yang pemikirannya terbuka.
Ideologi tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Cita-cita sebuah kelompok, bukan cita-cita yang hidup di masyakat.
2.      Bersifat totaliter, menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
3.      Tidak ada keanekaragaman.
4.      Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi mutlak.

Ideologi terbuka memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Merupakan kekayaan rohani, budaya dan masyarakat.
2.      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi digali dari budaya masyarakat.
3.      Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan.
4.      Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
Berdasarkan ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka:
1.      Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia.
2.      Isi Pancasila tidak operasional. Karena hanya nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
3.      Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedrajatan manusia Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
4.      Pancasila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat, bangsa dan negara.
5.      Pancasila menghargai pluralitas, seperti yang ada pada sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti nilai dari Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang dapat menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatkan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan NKRI.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
            Dalam topik diskusi kali ini, ada pandangan bahwa Pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa lain. Dan ada pula pandangan lain bahwa Pancasila berakar dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah kedua pernyataan tersebut bertentangan? Menurut pandangan saya setelah saya melihat beberapa refrensi tentang Pancasila, Pancasila memang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia dan lahir dari hasil pemikiran para pendiri bangsa dan negara. Pandangan bahwa pancasila diilhami gagasan-gagasan bangsa lain, hal itu hanya menjadi acuan untuk membuat ideologi yang lebih baik dan sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila juga mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, karena nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia. Pancasila hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia, sudah tentu Pancasila tidak dimiliki oleh bangsa lain karena pada dasarnya Pancasila berakar dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
            Selain kedua pernyataan tersebut, dalam topik diskusi kali ini juga mempertanyakan apakah Pancasila merupakan ideologi “gado-gado”?. Menurut pandangan saya, Pancasila kurang tepat jika dikatakan merupakan ideologi “gado-gado”. Setelah melihat dari beberapa refrensi, saya menyimpulkan bahwa Pancasila memang merupakan ideologi terbuka. Dengan memandang pengertian ideologi sebagai ide atau gagasan, ideologi dibedakan menjadi 2, yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Seperti yang tercantum dalam pembahasan diatas, ideologi tertutup adalah ideologi yang nilalinya bersifat mutlak. Sedangkan ideologi terbuka adalah ideologi yang pemikirannya terbuka dan perlu adanya penafsiran. Berdasarkan ciri-ciri dari ideologi tertutup dan ideologi terbuka, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, karena Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar dari kepribadian bangsa Indonesia, isi Pancasila tidak operasional dan perlu adanya penafsiran, Pancasila juga menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab, dan lain-lain. Pancasila juga bisa sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara tersebut. Pancasila adalah ideologi negara,  yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara.
 Sumber: 

0 komentar:

Posting Komentar

Joelyants. Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma














Copyright © @Ridwan_Joelyant's | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com