Welcome to the world of Mohamad Ridwan Julianto!

Senin, 15 Desember 2014

Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)

Baru saat ini yaitu saat di mana gue duduk di bangku kuliah (maksudnya bukan duduk di tempat duduk yang ada di kampus), gue baru dengar tentang Amdal. Kayaknya sih gak cuma baru saat ini yaa, mungkin sebelumnya gue udah pernah dengar, tapi yang pasti baru kali ini gue tau apa itu "Amdal".

Mungkin diantara kalian juga banyak yang belum tahu apa itu amdal dan baru tahu setelah baca artikel gue ini (gue sendiri pun begitu). Apa sih amdal? makanan? minuman? mainan? hewan? ya, salah semua! Amdal merupakan sebuah singkatan, yang jelas bukan singkatan dari 'Amat Dalam', tapi amdal itu adalah singkatan dari 'Analisis Dampak Lingkungan'. 


Seperti biasa sumber yang gue cari untuk cari tahu tentang pengertian suatu hal yaitu Wikipedia, kata Wikipedia: "Analisis dampak lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia". 

Amdal ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Amdal itu ternyata banyak fungsinya, diantaranya yaitu: 

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan
Sebenarnya gue gatau banget tentang amdal sih, tapi ya dari pada gue cuma ngasih pengertiannya aja dengan sedikit banyak basa-basi kan gak enak/gak lucu/gak asik/gak seru/gak (terlalu) bermanfaat, jadi gue bakal bahas sedikit hal lagi tentang amdal. 
Kalau tadi gue udah kasih tau tentang fungsi/kegunaannya, nah sekarang gue kasih tau tentang tujuannya. Tujuan Amdal adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi Amdal:
  1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan.
  2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
  3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. 
  4. Merumuskan RKL dan RPL.
Amdal mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986. Sejak tanggal 23 Oktober 1993, pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 karena pelaksanaan peraturan tersebut mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis. Peraturan Pemerintah tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Amdal dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Amdal. 
*Sumber: 
Semoga Bermanfaat.....

0 komentar:

Posting Komentar

Joelyants. Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma














Copyright © @Ridwan_Joelyant's | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com